POPSI Minta Perlindungan Adil Petani Sawit Usai Pujian Presiden

Selasa, 03 Februari 2026 | 08:57:02 WIB
POPSI Minta Perlindungan Adil Petani Sawit Usai Pujian Presiden

JAKARTA - Kelapa sawit kembali menjadi sorotan nasional setelah Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyebut komoditas ini sebagai miracle crop dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul. 

Pernyataan tersebut menegaskan posisi strategis sawit dalam menopang ekonomi, ketahanan energi, hingga rantai pasok global Indonesia. 

Namun, di balik pujian tersebut, suara petani sawit rakyat mengemuka, menuntut agar pengakuan negara disertai kebijakan perlindungan yang nyata dan berkeadilan.

Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyambut baik pengakuan Presiden terhadap nilai strategis sawit. Meski demikian, organisasi ini menilai bahwa realitas di lapangan masih jauh dari harapan. 

Petani sawit, khususnya skala kecil, masih menghadapi berbagai persoalan struktural yang mengancam keberlanjutan usaha dan penghidupan mereka.

Pujian Presiden dan Harapan Petani Sawit

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menilai bahwa pujian Presiden terhadap sawit seharusnya menjadi momentum memperbaiki kebijakan negara terhadap petani. 

Menurutnya, selama ini pidato tentang pentingnya sawit kerap terdengar, namun belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam perlindungan konkret bagi petani kecil.

“Jika sawit disebut ‘tanaman ajaib’ dan tulang punggung energi-pangan, maka petani sawit, terutama skala kecil harus menjadi pihak yang dilindungi, bukan justru menjadi korban kebijakan yang berujung pada penyitaan tanpa mekanisme penyelesaian yang adil dan mematikan kelapa sawit,” tegas Mansuetus Darto.

POPSI menilai, tanpa keberpihakan yang jelas kepada petani, pengakuan sawit sebagai komoditas unggulan berpotensi hanya menjadi narasi simbolik yang tidak menyentuh akar persoalan di tingkat tapak.

Ancaman Penyitaan dan Ketidakpastian Hukum

POPSI mencatat, situasi perkelapasawitan rakyat saat ini diwarnai ketidakpastian yang semakin besar. Salah satu persoalan utama adalah praktik penyitaan kebun sawit dan hasil produksi yang dinilai kerap dilakukan tanpa dialog dan tanpa penyelesaian yang komprehensif.

Menurut Darto, penyitaan seharusnya tidak dilakukan secara sepihak. Terutama pada kasus yang berkaitan dengan klaim kawasan hutan berdasarkan penunjukan, negara semestinya memastikan kejelasan tata ruang dan status kawasan. 

Tumpang tindih kebijakan dan ketidakjelasan status lahan dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun, termasuk masyarakat adat.

POPSI menegaskan bahwa dialog dan tawaran solusi harus menjadi langkah awal sebelum tindakan penegakan hukum diambil. Tanpa pendekatan tersebut, kebijakan justru berpotensi memperdalam konflik sosial di pedesaan.

Konflik Sosial dan Dampak Ekonomi Pedesaan

Persoalan lain yang disoroti POPSI adalah meningkatnya konflik sosial antara masyarakat dengan pihak Kerja Sama Operasi (KSO). Darto menilai, konflik tersebut sering kali tidak disertai mekanisme penyelesaian yang transparan, cepat, dan berkeadilan.

Kebun rakyat yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan keluarga desa juga kerap ikut terseret dalam proses penyitaan. Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh individu petani, tetapi juga oleh roda ekonomi pedesaan secara keseluruhan.

“Bagi petani kecil, penyitaan kebun ini adalah pemutusan penghidupan, mematikan roda ekonomi pedesaan. Kami mendorong penyelesaian kebun berdasarkan tipologinya masing-masing, jangan disama-ratakan alias digeneralisasi,” jelas Darto.

POPSI menilai pendekatan yang menyamaratakan seluruh kebun rakyat justru mengabaikan keragaman kondisi sosial, ekonomi, dan legal di lapangan.

Tata Kelola dan Transparansi Pengelolaan Kebun Sitaan

Selain persoalan penyitaan, POPSI juga menyoroti tata kelola KSO yang dinilai belum transparan dan rawan masalah akuntabilitas. Organisasi ini mempertanyakan standar kredibilitas pelaksana KSO, transparansi dana escrow, hingga mekanisme pengawasan independen.

Darto mempertanyakan bagaimana mekanisme penyerahan dana hasil penjualan tandan buah segar (TBS), siapa auditor yang terlibat, serta sejauh mana laporan keuangan dibuka ke publik. Ia juga mengingatkan potensi kerugian negara jika pengelolaan kebun sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap tidak dilakukan secara akuntabel.

“Apakah negara mendapatkan dana sisa setelah dipotong oleh KSO? Jangan sampai ada kebocoran pada kebun sengketa, belum final, pengelolaan sementara yang nantinya negara bisa rugi lebih banyak,” paparnya.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan pengembangan sawit nasional dijalankan demi kepentingan rakyat Indonesia. Kepala Negara menyebut sawit sebagai fondasi berbagai industri strategis, mulai dari pangan, produk kebersihan, hingga energi seperti biodiesel, solar, dan avtur.

Presiden juga mengungkapkan tingginya permintaan internasional terhadap crude palm oil (CPO) Indonesia. Dalam berbagai kunjungan luar negeri, Prabowo mengaku hampir selalu menerima permintaan pasokan sawit dari negara-negara di Asia Selatan, Afrika Utara, hingga Eropa Timur.

“Kelapa sawit itu bukan hanya untuk minyak goreng,” ujar Prabowo. Menurutnya, ragam pemanfaatan sawit menjadikannya salah satu komoditas dengan daya ungkit ekonomi terbesar bagi Indonesia.

Bagi POPSI, pernyataan tersebut harus diikuti dengan kebijakan yang memastikan petani sawit rakyat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi subjek utama yang dilindungi dan disejahterakan.

Terkini