MK Tegaskan Konsistensi Menolak Gugatan Perkawinan Beda Agama

Selasa, 03 Februari 2026 | 09:53:23 WIB
MK Tegaskan Konsistensi Menolak Gugatan Perkawinan Beda Agama

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan garis tegas sikap lembaga tersebut dalam perkara perkawinan beda agama. 

Gugatan yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berujung penolakan, menambah daftar panjang perkara serupa yang dinilai Mahkamah tidak menghadirkan argumentasi baru. 

Konsistensi ini sekaligus menegaskan posisi MK bahwa isu keabsahan perkawinan telah memiliki pijakan hukum yang jelas dan berulang kali ditegaskan dalam putusan sebelumnya.

Gugatan Firmansyah yang teregistrasi dengan nomor 212/PUU-XXIII/2025 ditolak seluruhnya oleh Mahkamah. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai substansi permohonan yang diajukan pada dasarnya sama dengan perkara-perkara terdahulu yang telah diputus secara konsisten. 

Oleh karena itu, Mahkamah tidak menemukan alasan kuat untuk mengubah pendiriannya terkait pengaturan perkawinan dalam UU Perkawinan.

Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa sikap mengenai keabsahan perkawinan telah berulang kali dinyatakan secara tegas. Ridwan Mansyur menyebutkan bahwa Mahkamah merujuk pada Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 serta Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024. 

Rangkaian putusan tersebut menjadi fondasi utama Mahkamah dalam menilai permohonan uji materi terkait perkawinan beda agama.

Meski pemohon berupaya mengajukan argumentasi yang diklaim berbeda, MK menilai inti persoalan tetap bermuara pada keabsahan perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 

Ridwan menegaskan, Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk menyimpang dari pendirian hukum yang telah dibangun sebelumnya.

“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon a quo karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud,” ujar Ridwan.

Alasan Permohonan Uji Materi

Dalam permohonannya, Firmansyah yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang warga negara Indonesia beragama Kristen. 

Ia menyatakan hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing serta telah melibatkan keluarga kedua belah pihak. Namun, ia merasa dirugikan oleh keberlakuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Menurut pemohon, ketentuan ini menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, khususnya terkait pencatatan perkawinan antaragama. 

Ia menilai pasal tersebut kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan beda agama, sehingga menutup akses pasangan antaragama untuk memperoleh pengakuan administratif dari negara.

Pemohon juga menyoroti praktik yang dinilai tidak konsisten di pengadilan. Ia menyebutkan bahwa sebagian pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama, sementara pengadilan lainnya menolak. 

Perbedaan penerapan hukum tersebut, menurutnya, menciptakan ketidaksamaan perlakuan serta ketidakpastian hukum bagi warga negara yang berada dalam situasi serupa.

Pertimbangan Mahkamah Menolak Gugatan

Menanggapi dalil-dalil tersebut, MK berpandangan bahwa persoalan yang diangkat pemohon tidak lepas dari pengaturan fundamental mengenai sah atau tidaknya perkawinan menurut hukum nasional. 

Mahkamah menilai bahwa isu pencatatan tidak dapat dipisahkan dari ketentuan mengenai keabsahan perkawinan itu sendiri. Selama norma dasar dalam UU Perkawinan tetap berlaku, maka pencatatan perkawinan harus mengikuti ketentuan tersebut.

Mahkamah juga menegaskan bahwa perbedaan praktik di tingkat pengadilan bukan alasan yang cukup untuk menyatakan norma undang-undang bertentangan dengan konstitusi. 

MK menilai persoalan tersebut lebih berkaitan dengan penerapan hukum, bukan pada konstitusionalitas norma yang diuji. Oleh karena itu, dalil pemohon dinilai tidak cukup kuat untuk menggugurkan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan.

Pendapat Berbeda Dalam Putusan

Meski putusan menolak permohonan, perkara ini tidak diputus secara bulat. Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. 

Ia menilai bahwa sejak awal pemohon seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonannya tidak dapat diterima, bukan ditolak.

Menurut Guntur, isu yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang. Kendati demikian, dissenting opinion tersebut tidak mengubah amar putusan secara keseluruhan, karena mayoritas hakim berpendapat lain.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan sikapnya yang konsisten dalam menolak gugatan terkait perkawinan beda agama. Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa perubahan terhadap pengaturan perkawinan tidak dapat ditempuh melalui jalur uji materi di MK, selama Mahkamah menilai norma yang ada masih sejalan dengan konstitusi dan prinsip hukum yang berlaku.

Terkini