Kak Seto Ajak Anak Main Tradisional Usai Larangan Medsos

Rabu, 01 April 2026 | 15:52:12 WIB
Kak Seto Ajak Anak Main Tradisional Usai Larangan Medsos

JAKARTA - Di tengah penerapan aturan baru yang membatasi anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial, perhatian publik kini tertuju pada langkah alternatif yang bisa dilakukan orangtua agar anak tetap aktif, kreatif, dan tidak bergantung pada gawai.

Salah satu usulan yang mengemuka datang dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto.

 Ia menilai permainan tradisional dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengalihkan perhatian anak dari dunia digital sekaligus mendukung tumbuh kembang mereka secara lebih sehat.

Pandangan ini muncul seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. 

Aturan tersebut menegaskan pembatasan penggunaan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital. 

Dalam konteks ini, permainan tradisional dinilai bukan sekadar hiburan, melainkan sarana yang dapat memperkuat interaksi sosial, aktivitas fisik, hingga kedekatan antara anak dan orangtua.

Kak Seto melihat bahwa larangan anak memiliki akun media sosial perlu diiringi dengan pendekatan yang membangun. Anak tidak cukup hanya dilarang, tetapi juga perlu diarahkan pada aktivitas yang menyenangkan dan mendidik. 

Karena itu, ia menekankan pentingnya menghidupkan kembali permainan tradisional, kegiatan mendongeng, serta aktivitas kreatif lain yang mampu menggantikan ketergantungan anak pada gawai.

Selain relevan untuk anak, pendekatan ini juga dianggap membuka ruang bagi keterlibatan orangtua secara lebih langsung. Saat anak diajak bermain, berlari, melompat, menggambar, atau mendengarkan cerita, maka hubungan dalam keluarga juga bisa semakin erat. 

Dengan demikian, dukungan terhadap PP Tunas tidak hanya datang dari regulasi, tetapi juga dari kebiasaan baru di rumah yang lebih sehat dan ramah anak.

Permainan Tradisional Dinilai Bisa Gantikan Gawai Anak

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan, permainan tradisional bisa menjadi pengganti gawai untuk anak. 

Permainan tradisional ini dinilai sebagai alternatif ampuh dalam memberikan suksesor Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun sosial media.

"Dolanan bersama, permainan tradisional, ya mendongeng, ya menggambar, ya aktivitas yang tidak sekadar pada gadget (gawai)," kata pria yang akrab disapa Kak Seto.

Menurut Kak Seto, anak-anak perlu diarahkan pada kegiatan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi perkembangan fisik, emosional, dan sosial mereka. 

Permainan tradisional dinilai mampu menjawab kebutuhan tersebut karena sifatnya yang aktif, interaktif, dan mendorong anak untuk terlibat langsung dengan lingkungan sekitar.

Usulan ini menjadi penting karena di era digital, anak sangat mudah terpapar gawai sejak usia dini. Ketika akses terhadap media sosial dibatasi, maka orangtua dan lingkungan perlu menghadirkan pilihan aktivitas yang menarik agar anak tidak merasa kehilangan hiburan. 

Dalam pandangan Kak Seto, permainan tradisional menjadi salah satu jawaban paling dekat dengan budaya dan keseharian masyarakat Indonesia.

LPAI Sebut Pengalaman Bermain Bersama Pernah Berhasil

Kak Seto mengatakan, kegiatan ini terbukti ampuh karena pernah dilakukan oleh LPAI sendiri dengan serentak. Saat itu, beberapa kepala daerah juga ikut mengandopsi acara bermain bersama dengan permainan tradisional, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa permainan tradisional bukan sekadar wacana, melainkan pernah diterapkan secara nyata dan mendapat sambutan positif. 

Kegiatan bermain bersama yang melibatkan banyak pihak itu menjadi bukti bahwa anak-anak masih bisa menikmati aktivitas di luar layar gawai ketika diberikan ruang dan kesempatan.

Dukungan dari sejumlah kepala daerah juga memperlihatkan bahwa pendekatan berbasis budaya lokal masih relevan untuk diterapkan di tengah tantangan digital saat ini. 

Permainan tradisional dapat menjadi sarana edukasi, hiburan, dan pembentukan karakter yang dilakukan secara kolektif, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

Dengan pengalaman itu, Kak Seto menilai bahwa keberhasilan pelaksanaan PP Tunas akan lebih mudah tercapai bila aturan tersebut didukung dengan aktivitas nyata yang dekat dengan dunia anak. Jadi, bukan hanya pembatasan akses digital, tetapi juga penguatan alternatif kegiatan yang menyenangkan dan bermanfaat.

Orangtua Didorong Terlibat Langsung Dalam Aktivitas Anak

Selain untuk anak, kegiatan permainan tradisional juga bisa mengajak orangtua secara langsung, seperti mendongeng dan melakukan permainan tradisional kembali dan beraktivitas yang tidak kalah seru dengan bermain gawai.

"Permainan tradisional yang secara tidak langsung mengajak berolahraga, melompat, berlari, main egrang, main engklek, gobak sodor gitu. Nah intinya itulah bagaimana caranya melibatkan peran orang tua di dalam mendukung PP Tunas tadi," imbuhnya.

Keterlibatan orangtua menjadi kunci penting dalam mendukung pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Dalam banyak kasus, anak lebih mudah menerima perubahan bila orangtua hadir sebagai pendamping, bukan sekadar pemberi aturan. Karena itu, ajakan Kak Seto untuk bermain bersama, mendongeng, dan melakukan aktivitas fisik dinilai sangat relevan.

Permainan seperti egrang, engklek, dan gobak sodor bukan hanya menyenangkan, tetapi juga membantu anak bergerak aktif dan berinteraksi dengan teman sebaya. 

Di sisi lain, orangtua juga memiliki kesempatan untuk kembali membangun komunikasi hangat dengan anak melalui aktivitas sederhana yang penuh makna.

Dengan pola seperti ini, rumah dapat menjadi ruang yang lebih hidup dan ramah anak. Anak tidak merasa dibatasi secara sepihak, melainkan diajak menikmati kegiatan yang tetap seru meski tanpa media sosial.

PP Tunas Resmi Berlaku dan Platform Wajib Patuh

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi Digital resmi memberlakukan PP Tunas pada 28 Maret 2026. 

Dalam PP Tunas tersebut ditegaskan, setiap platform digital harus menjamin ketentuan perlindungan anak dengan membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga ruang digital tetap aman bagi anak.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid

Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah serius dalam menerapkan perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga mewajibkan platform digital untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

Dengan demikian, perlindungan anak tidak dibebankan hanya kepada keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.

Dalam konteks ini, usulan Kak Seto tentang permainan tradisional menjadi pelengkap penting. Saat regulasi membatasi akses anak ke media sosial, keluarga dan masyarakat perlu menghadirkan aktivitas pengganti yang sehat, aman, dan tetap menyenangkan agar tujuan perlindungan anak benar-benar tercapai.

Terkini