Unilateral Asuransi adalah: Inilah Pengertian dan Jenisnya

Kamis, 02 Januari 2025 | 22:07:44 WIB
Unilateral Asuransi adalah: Inilah Pengertian dan Jenisnya

Unilateral asuransi adalah istilah yang mungkin tidak sering terdengar, tetapi sebenarnya memiliki peran penting dalam dunia asuransi. 

Ketika berbicara tentang asuransi, kita sering terfokus pada aspek polis, premi, atau jenis produk, namun ada banyak hal lain yang perlu dipahami untuk memaksimalkan manfaat asuransi itu sendiri.

Unilateral dalam konteks ini mengacu pada suatu bentuk perjanjian yang dibuat oleh satu pihak saja, biasanya pihak yang menawarkan produk asuransi, tanpa memerlukan persetujuan aktif dari pihak lainnya. 

Jadi, meskipun istilah ini tidak sering digunakan, pemahaman tentang unilateral asuransi adalah kunci untuk lebih memahami bagaimana perusahaan asuransi mengelola kebijakan dan penawaran mereka.

Unilateral Asuransi adalah

Unilateral asuransi adalah bentuk kontrak di mana hanya satu pihak yang menyusun dan menetapkan persyaratan perjanjian asuransi. 

Dalam hal ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai pihak yang menyusun aturan dan kebijakan, sementara nasabah tidak memiliki hak untuk mengubah isi kontrak.

Pada contoh asuransi jiwa, perusahaan asuransi bertanggung jawab memberikan pertanggungan atas risiko tertentu selama nasabah membayar premi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Namun, jika nasabah tidak memenuhi kewajiban pembayaran premi, maka pertanggungan tidak akan berlaku, dan perusahaan tidak memiliki tanggung jawab terhadap risiko yang dihadapi nasabah yang gagal membayar premi. 

Jenis-jenis Kontrak Asuransi

1. Informal

Kontrak asuransi informal bersifat tidak kaku dan fleksibel, di mana kedua belah pihak—penyedia asuransi dan peserta asuransi—sepakat mengenai isi kontrak tanpa aturan yang terlalu rigid. 

Dalam jenis kontrak ini, kedua pihak dapat memberikan saran atau masukan terkait isi kontrak, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

2. Aleatory

Kontrak asuransi aleatory terjadi ketika salah satu pihak membayar premi tertentu sebagai imbalan atas janji penyedia asuransi untuk memberikan pertanggungan dalam kasus tertentu yang mungkin terjadi. 

Pada jenis kontrak ini, nasabah bisa menerima uang pertanggungan yang jauh lebih besar daripada premi yang dibayarkan, tergantung pada kejadian yang terjadi. 

Namun, tidak ada kepastian mengenai siapa yang akan lebih diuntungkan, apakah nasabah atau perusahaan asuransi.

3. Adhesion

Kontrak adhesion dibuat oleh perusahaan penyedia asuransi, dan peserta asuransi hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolaknya. Dalam jenis kontrak ini, peserta tidak dapat menawar atau mengubah isi kontrak. 

Kontrak yang sudah disusun perusahaan harus dipatuhi atau ditolak sepenuhnya jika peserta merasa tidak setuju dengan ketentuannya.

Perbandingan Kontrak Unilateral Asuransi

Sebagai perbandingan, kontrak informal dan aleatory memerlukan diskusi antara kedua pihak, sementara kontrak unilateral berbeda. Meskipun kontrak unilateral ini bisa terlihat mirip dengan kontrak adhesion, ada perbedaan signifikan dalam isi kontraknya.

Pada kontrak unilateral asuransi, hanya perusahaan penyedia asuransi yang membuat perjanjian, sementara nasabah tidak terlibat dalam pembuatan perjanjian tersebut.

Nasabah hanya diwajibkan membayar premi, tetapi mereka tidak membuat komitmen atau kesepakatan terkait pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu.

Nasabah yang membeli asuransi dengan kontrak unilateral sebenarnya tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar premi. Hal ini berarti bahwa meskipun nasabah tidak membayar premi untuk beberapa waktu, mereka tidak melanggar perjanjian apapun.

Namun, konsekuensinya adalah mereka tidak akan mendapatkan perlindungan dari risiko yang ditanggung oleh asuransi. 

Meskipun tidak ada paksaan hukum untuk membayar premi, ketidakhadiran pembayaran berarti tidak ada pertanggungan yang diberikan kepada nasabah. Sanksi ini tidak merugikan perusahaan asuransi karena tidak ada pembayaran yang diterima.

Dasar Kontrak Asuransi Jiwa Unilateral

Unilateral merupakan salah satu jenis kontrak asuransi yang juga berlaku untuk asuransi jiwa. 

Dalam kontrak ini, ketetapan yang dibuat tidak ditujukan khusus untuk satu nasabah, melainkan berlaku untuk semua nasabah yang membeli asuransi jiwa dengan jenis kontrak unilateral. 

Artinya, ketentuan tersebut berlaku untuk setiap individu yang membeli asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang sama.

Meskipun kontrak ini dibuat oleh satu pihak, yaitu perusahaan asuransi, perjanjian yang tercantum dalam kontrak tersebut tetap memiliki kekuatan hukum. 

Kontrak unilateral ini memuat ketentuan yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan perusahaan asuransi. 

Perusahaan asuransi berjanji untuk memberikan manfaat atau pertanggungan kepada nasabah dengan syarat nasabah membayar premi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dasar dari kontrak asuransi jiwa unilateral adalah ketetapan yang telah dibuat oleh perusahaan asuransi. 

Sebagai pihak yang membuat perjanjian, perusahaan asuransi berkewajiban mempertanggungjawabkan segala hal yang tercantum dalam kontrak tersebut, termasuk memberikan pertanggungan kepada nasabah yang telah memenuhi kewajibannya membayar premi sesuai ketentuan. 

Jika perusahaan asuransi gagal memenuhi kewajiban tersebut, mereka harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

Syarat-syarat Kontrak Asuransi

Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 yang ditetapkan pada 11 Februari 1992 tentang Usaha Perasuransian (UU Asuransi), asuransi merupakan perjanjian yang dilakukan antara dua pihak atau lebih. 

Pihak penanggung terikat dengan tertanggung untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. 

Kontrak asuransi akan dianggap sah apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

A. Kesepakatan

Perjanjian asuransi dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi. Kesepakatan yang dicapai antara pihak tertanggung dan penanggung ini mencakup beberapa hal penting yang perlu disetujui oleh kedua belah pihak.

1. Benda yang Menjadi Objek Asuransi

Benda yang dimaksud dalam hal ini adalah objek yang diasuransikan, seperti kesehatan, jiwa, properti, kendaraan, atau objek lainnya. 

Objek ini akan menjadi tanggungan dalam perjanjian asuransi.  Tertanggung adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap objek yang diasuransikan tersebut. 

Sebagai contoh, jika seseorang mengasuransikan kendaraannya, maka kendaraan itu menjadi objek asuransi, dan pemilik kendaraan menjadi tertanggung. Asuransi tidak sah tanpa adanya objek yang jelas.

2. Pengalihan Risiko dan Pembayaran Premi Asuransi

Ketika membeli produk asuransi, pemegang polis memiliki kewajiban untuk membayar premi agar risiko kerugian dapat dialihkan ke perusahaan asuransi. Pembayaran premi ini menjadi bukti bahwa perjanjian asuransi bersifat mengikat. 

Besarnya premi akan menentukan seberapa besar tanggung jawab perusahaan asuransi dalam menanggung risiko yang terjadi.

3. Evenemen dan Ganti Rugi

Evenemen merujuk pada peristiwa yang tidak pasti yang dapat dialami oleh tertanggung, seperti sakit atau kecelakaan yang berpotensi menyebabkan cacat tetap. 

Dalam kondisi ini, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi berupa santunan kepada ahli waris, terutama jika tertanggung tidak dapat lagi mencari nafkah atau telah meninggal dunia. 

Besaran santunan ini disesuaikan dengan kesepakatan dalam polis, yang pada gilirannya bergantung pada besarnya premi yang dibayarkan oleh tertanggung. 

Agar tidak terjadi under atau over insurance, nilai santunan harus sesuai dengan nilai objek yang diasuransikan.

4. Persyaratan Khusus Asuransi

Dalam perjanjian asuransi, terdapat beberapa persyaratan khusus yang umumnya diatur dalam proposal asuransi. 

Proposal ini berisi berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh tertanggung, namun tetap memungkinkan untuk dibatalkan. Pembatalan asuransi bisa terjadi jika:

  • Pasal 251 KUHD: Tertanggung memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui olehnya. 
  • Pasal 269 KUHD: Kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani.
  • Pasal 272 KUHD: Tertanggung melalui pengadilan membebaskan penanggung atau perusahaan asuransi dari kewajiban yang akan datang.
  • Pasal 282 KUHD: Tertanggung melakukan penipuan, kecurangan, atau akal-akalan.
  • Pasal 599 KUHD: Objek pertanggungan tidak boleh diperdagangkan dalam kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut objek yang tidak diperbolehkan diperdagangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

5. Dibuat secara Tertulis yang Disebut Polis

Polis asuransi berfungsi sebagai bukti sah yang mengikat antara tertanggung dan penanggung. Polis ini memuat perjanjian asuransi secara rinci. 

Menurut Pasal 256 Ayat 1 KUHD, polis adalah perjanjian asuransi yang dituangkan dalam bentuk akta tertulis. Setelah polis diterbitkan, perjanjian asuransi dianggap sah.

B. Kewenangan

Dalam hal ini, kedua belah pihak melakukan perbuatan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kewenangan ini mencakup aspek subjektif dan objektif yang diatur dalam ketentuan hukum.

C. Objek Tertentu

Objek tertentu dalam perjanjian asuransi mengacu pada identitas objek yang harus jelas dan pasti. 

Sebagai contoh, ketika kamu membeli asuransi untuk melindungi kendaraan, kesehatan diri sendiri, atau orang-orang terkasih, objek asuransi tersebut harus terdefinisi dengan baik.

D. Kausal yang Halal

Isi perjanjian asuransi harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. 

Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengalihkan risiko atas objek asuransi yang disertai dengan pembayaran premi asuransi yang sah.

E. Pemberitahuan

Tertanggung memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar kepada penanggung mengenai keadaan objek asuransi. 

Kewajiban ini diatur dalam Pasal 251 KUHD, yang mengharuskan tertanggung untuk memberitahukan kondisi yang relevan terkait objek asuransi yang dipertanggungkan.

Kekuatan Kontrak Asuransi

Karena perjanjian unilateral asuransi dibuat hanya oleh satu pihak, kontrak ini tidak bersifat spesifik untuk nasabah tertentu, melainkan berlaku untuk semua nasabah yang memilih produk asuransi tersebut. 

Meskipun demikian, kontrak ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak lainnya. Klausul dalam kontrak ini mengikat hubungan antara peserta asuransi (tertanggung) dan perusahaan asuransi. 

Namun, tertanggung tidak memiliki hak untuk mengubah atau menegosiasikan isi kontrak tersebut. Sebagai calon nasabah, sangat penting untuk memahami setiap detail dalam kontrak sebelum membuat keputusan. 

Jika isi kontrak dirasa tidak sesuai dengan harapan, solusi terbaik adalah mencari perusahaan asuransi lain yang dapat memenuhi kebutuhan dan ekspektasi kamu. 

Itulah mengapa membaca dan memahami polis asuransi sangat penting sebelum membeli produk asuransi apa pun.

Sebagai penutup, unilateral asuransi adalah jenis kontrak yang hanya disepakati oleh satu pihak, sehingga penting bagi nasabah untuk memahami sepenuhnya ketentuan yang berlaku sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi.

Terkini