Polis Lapse adalah: Penyebab, Dampak, hingga Contohnya

Senin, 06 Januari 2025 | 18:08:27 WIB
Polis Lapse adalah

Polis lapse adalah kondisi yang terjadi ketika nasabah gagal membayar premi asuransi sesuai jadwal, bahkan setelah masa tenggang berakhir.

Sebagaimana diketahui, kewajiban setiap pemegang polis asuransi adalah untuk membayar premi tepat waktu. 

Dengan pembayaran premi yang lancar, nasabah akan terus menerima manfaat perlindungan dari asuransi, yang mencakup segala risiko sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

Namun, jika kamu tidak membayar premi hingga masa tenggang (grace period) selesai, jangan terkejut jika status polis kamu berubah menjadi lapse. 

Pada dasarnya, polis lapse adalah konsekuensi dari tidak memenuhi kewajiban pembayaran premi tepat waktu. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Polis Lapse adalah

Mengutip Lifepal, polis lapse adalah penghentian perlindungan asuransi akibat ketidakmampuan untuk membayar premi dan biaya polis yang sudah jatuh tempo. 

Setiap pemegang polis diberi batas waktu tertentu setiap bulan untuk melakukan pembayaran premi.

Jika premi tidak dibayar hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan diberlakukan masa tenggang atau grace period. Umumnya, masa tenggang ini berlangsung selama 30 hari. Selama periode ini, kamu masih bisa membayar premi yang tertunda.

Namun, jika setelah masa tenggang berakhir dan premi tetap belum dibayarkan, polis kamu akan berstatus lapse. 

Artinya, asuransi kamu dihentikan dan tidak berlaku lagi, sehingga klaim tidak dapat dilakukan. Status ini merupakan kebalikan dari polis yang aktif atau inforce.

Penyebab Terjadinya Polis Lapse

Sejatinya, istilah lapse lebih sering digunakan dalam produk unit link dibandingkan dengan jenis asuransi lainnya. Berikut adalah beberapa penyebab polis asuransi menjadi lapse.

1. Pembayaran premi tertunggak

Jika nasabah tidak membayar premi asuransi, maka ia sama saja tidak membayar biaya asuransinya. Ketentuan ini berlaku pada asuransi konvensional pada umumnya, yang otomatis menyebabkan kontrak asuransi berakhir. 

Namun, untuk asuransi unit link, ketentuannya berbeda. Pada dua tahun pertama, nasabah diwajibkan membayar premi sebelum masa tenggang, yang biasanya berlangsung antara 30 hingga 45 hari. 

Jika premi tidak dibayar dalam waktu tersebut, maka status polis akan menjadi tidak aktif.

2. Nilai investasi tidak mencukupi

Pada asuransi unit link, nilai investasi yang sudah ada bisa digunakan untuk membayar biaya-biaya polis. 

Setelah polis berusia dua tahun, semua biaya polis, termasuk biaya akuisisi, biaya asuransi, dan biaya administrasi, akan dipotong dari nilai investasi, meskipun premi reguler belum dibayar. 

Jika nilai investasi tidak mencukupi untuk menutupi biaya tersebut, polis akan menjadi lapse. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi nilai investasi dalam asuransi unit link adalah:

  • Nasabah tidak membayar premi secara rutin.
  • Sering menarik dana tunai.
  • Kinerja investasi yang buruk dalam jangka waktu lama, terutama saat nasabah masih dalam masa pengisian.

Dampak bagi Nasabah jika Terjadi Polis Lapse

Selain nasabah tidak dapat lagi menikmati manfaat pertanggungan, status polis yang mengalami penghentian penanggungan asuransi juga berdampak pada beberapa hal lainnya, yaitu sebagai berikut.

1. Harus membayar premi/tunggakan biaya asuransi

Jika polis asuransi unit link mengalami lapse pada dua tahun pertama, untuk memulihkannya, nasabah harus membayar premi yang tertunggak. Selain itu, biaya asuransi dan administrasi yang belum dibayar juga harus diselesaikan oleh nasabah.

2. Masa tunggu dimulai dari awal lagi

Jika polis asuransi dipulihkan dari kondisi lapse, masa tunggu manfaat asuransi akan dimulai dari awal, seolah-olah polis tersebut baru. 

Sebagai contoh, jika ada masa tunggu 90 hari untuk manfaat penyakit kritis, klaim penyakit kritis tidak akan ditanggung jika didiagnosis sebelum melewati 90 hari sejak pemulihan polis. 

Ini akan merugikan nasabah, karena jika polis aktif, manfaat pertanggungan untuk penyakit kritis tersebut tetap berlaku.

3. Klaim bernilai besar bisa lebih sulit dan lama

Jika nasabah mengajukan klaim pada dua tahun pertama asuransi, terutama untuk klaim dengan nilai pertanggungan besar, kemungkinan akan ada proses investigasi. 

Hal ini juga berlaku jika nasabah berada dalam proses memulihkan status polis dari lapse, karena polis akan dihitung kembali dari awal. Akibatnya, proses klaim bisa menjadi lebih sulit dan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk diproses.

4. Dapat dikenakan pemeriksaan kesehatan lagi

Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan yang berbeda terkait cara atau prosedur pemulihan polis yang telah berstatus lapse. 

Pada beberapa perusahaan asuransi, jika polis mengalami lapse antara 2 hingga 3 bulan, nasabah dapat memulihkan polis hanya dengan membayar premi yang tertunggak. 

Namun, jika polis sudah lapse lebih dari tiga bulan, nasabah biasanya diwajibkan untuk mengisi kembali pertanyaan kesehatan. 

Bahkan, jika selama masa lapse nasabah mengalami masalah kesehatan, kemungkinan besar akan diminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan ulang.

Biaya untuk pemeriksaan medis ini harus ditanggung oleh nasabah, berbeda dengan saat pertama kali mengajukan polis, yang umumnya ditanggung oleh perusahaan asuransi.

5. Terdapat kemungkinan pemulihan polis tidak disetujui

Jika hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya masalah kesehatan atau kondisi yang memberatkan, ada kemungkinan bahwa polis tersebut tidak dapat dipulihkan. 

Meskipun begitu, jika polis masih dapat dipulihkan, nasabah mungkin akan dikenakan premi tambahan atau tarif premi yang lebih tinggi.

Cara Memulihkan atau Mengaktifkan Polis Lapse

Status polis telanjur mengalami lapse, apa yang harus dilakukan nasabah?

Polis yang telah mengalami lapse sebenarnya masih bisa diaktifkan atau dipulihkan kembali, namun prosedur dan ketentuannya berbeda-beda tergantung perusahaan asuransi. 

Sebagai contoh, pada asuransi Allianz, nasabah hanya perlu membayar premi yang tertunggak dalam waktu dua bulan, tanpa perlu mengisi formulir pemulihan, dan polis akan otomatis aktif kembali.

Namun, jika polis telah lapse lebih dari tiga bulan, selain membayar premi yang tertunggak, nasabah wajib mengisi Formulir Pemulihan Polis. 

Formulir tersebut mencakup pertanyaan tentang riwayat kesehatan, sehingga jika terjadi perubahan kondisi kesehatan selama masa penghentian penanggungan, seperti sakit, nasabah harus melaporkannya.

Kemungkinan, proses pemulihan polis bisa memakan waktu lebih lama, karena nasabah bisa diminta untuk menjalani tes medis dengan biaya sendiri. Jika kondisi kesehatan nasabah sudah terganggu, pemulihan polis juga berisiko ditolak.

Dengan mempertimbangkan risiko-risiko ini, sebaiknya selalu ingat untuk memenuhi kewajiban membayar premi tepat waktu. Hindari menunda pembayaran, agar polis tidak berstatus lapse dan menghindari komplikasi di kemudian hari.

Contoh Pemulihan Polis Lapse

Apabila Anda terlambat membayar premi dalam waktu dua bulan, Anda tidak perlu mengisi formulir pemulihan dan polis akan otomatis pulih kembali. 

Namun, jika sudah melewati tiga bulan atau lebih, selain membayar premi yang tertunggak, Anda juga diwajibkan mengisi formulir pemulihan.

Formulir tersebut mencakup pertanyaan mengenai riwayat kesehatan, dan jika Anda memiliki penyakit, hal tersebut harus dilaporkan. 

Proses pemulihan bisa memakan waktu lebih lama karena nasabah mungkin diminta untuk menjalani pemeriksaan medis terlebih dahulu. Bahkan, jika kondisi kesehatan tidak baik, ada kemungkinan pengajuan pemulihan polis Anda akan ditolak.

Sebagai penutup, polis lapse adalah kondisi yang dapat dihindari dengan membayar premi tepat waktu, sehingga nasabah tetap mendapatkan perlindungan asuransi yang seharusnya.

Terkini