Biaya STNK hilang bisa diurus dengan mudah jika kamu sudah memahami langkah-langkah yang perlu diambil.
Prosesnya melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti dengan teliti. Untuk memulai, kamu perlu memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan agar pengurusan STNK hilang berjalan lancar dan cepat.
Kamu akan mengunjungi kantor polisi terlebih dahulu untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan, baru setelah itu menuju kantor samsat untuk melanjutkan proses.
Selain itu, penting untuk memperhatikan biaya yang terkait dengan pengurusan STNK hilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sesampainya di kantor polisi atau samsat, petugas akan membimbing kamu dalam proses pengurusan STNK hilang, jadi pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Mengenai biaya STNK hilang, hal ini mengacu pada PP No 66 Tahun 2016. Agar lebih jelas, kamu bisa mempelajari informasi lebih lanjut tentang prosedur ini.
Biaya STNK hilang
Terkait dengan masalah biaya STNK hilang, kita bisa mengacu pada PP No 66 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa biaya untuk mengurus STNK yang hilang adalah sebagai berikut:
- Penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda 2 atau 3: Rp100 ribu.
- Perpanjangan STNK untuk kendaraan roda 2 atau 3 per 5 tahun: Rp100 ribu.
- Penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200 ribu.
- Perpanjangan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200 ribu.
- Pengesahan STNK per tahun untuk kendaraan roda 2 atau 3: Rp25 ribu.
- Pengesahan STNK per tahun untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp50 ribu.
Jika STNK hilang, pemilik kendaraan perlu membayar biaya penerbitan STNK baru, yakni Rp100 ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp200 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
Selain itu, jika ada tunggakan pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan dana tambahan, karena STNK baru tidak dapat diterbitkan jika ada pajak kendaraan yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.
Syarat Pembuatan STNK Hilang
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari situs web resmi polri.go.id, ada enam dokumen yang diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang, yaitu:
- Formulir permohonan
- Laporan Polisi terkait kehilangan STNK
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta legalisir dari leasing
- Surat keterangan dari leasing
- Identitas pemilik
Secara rinci, formulir permohonan bisa diperoleh di kantor Samsat, dan pemilik kendaraan dapat mengambilnya saat melakukan cek fisik kendaraan.
Untuk dokumen nomor 4 dan 5, keduanya hanya diperlukan apabila BPKB masih berada di pihak leasing, artinya kredit kendaraan belum lunas. Jika kredit sudah lunas dan BPKB sudah berada di tangan pemilik, maka legalisir BPKB dari leasing tidak diperlukan.
Untuk identitas pemilik, yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan data yang tertera di STNK. Sedangkan, laporan polisi terkait kehilangan STNK dapat diperoleh di Polsek tempat kejadian.
Dokumen ini sebaiknya diurus segera setelah STNK hilang, karena surat keterangan kehilangan ini menjadi dasar bagi kantor Samsat untuk menerbitkan STNK yang baru.
Cara Mengurus STNK Hilang
Jika seluruh dokumen yang diperlukan sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur untuk mengurus STNK yang hilang.
Prosedur ini berlaku baik untuk STNK yang hilang namun masih ada fotokopiannya maupun yang hilang tanpa fotokopi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Cara Mengurus STNK Hilang secara Offline
Banyak orang yang menyimpan fotokopi STNK di tempat terpisah, meskipun tampak sepele, ini sangat bermanfaat jika STNK hilang. Nomor seri yang tertera pada fotokopi dapat digunakan untuk penerbitan STNK baru. Berikut cara mengurusnya:
- Persiapkan semua dokumen yang diperlukan (kecuali bukti cek fisik kendaraan, yang akan diperoleh di Samsat).
- Kunjungi Samsat terdekat sesuai domisili.
- Lakukan cek fisik kendaraan dan fotokopi hasil cek tersebut.
- Pergi ke loket pendaftaran dan isi formulir yang disediakan.
- Periksa kembali kelengkapan informasi dalam formulir. Jika sudah lengkap, bawa formulir beserta dokumen lainnya ke loket pendaftaran (e-KTP, BPKB asli, dan lain-lain).
- Lakukan cek blokir untuk memastikan kendaraan tidak terblokir atau memiliki tunggakan pajak. Jika ada tunggakan, kamu harus melunasinya terlebih dahulu sebelum melanjutkan.
- Setelah itu, lanjutkan ke proses pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.
- Bayar biaya pembuatan STNK baru sesuai tarif yang berlaku.
- Tunggu hingga namamu dipanggil.
- Ambil STNK baru yang sudah jadi bersama dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Pastikan semua data yang tercantum sudah benar, tanpa ada kesalahan pengejaan atau lainnya.
2. Cara Mengurus STNK Hilang tanpa Fotokopi
Nomor seri yang tertera pada STNK sangat penting untuk mengurus STNK yang hilang. Oleh karena itu, sebaiknya fotokopi STNK disiapkan untuk mempermudah proses pembuatan STNK baru, atau setidaknya kamu harus mengingat nomor seri tersebut.
Namun, jika fotokopi STNK tidak tersedia, tidak perlu khawatir. Berikut adalah cara untuk mengurus STNK hilang tanpa fotokopi yang dapat membantumu mendapatkan STNK baru dengan mudah:
a. Menyiapkan Berkas Administrasi