Listrik

Rincian Tarif Listrik PLN Per KWh Terbaru Periode Februari Tahun 2026

Rincian Tarif Listrik PLN Per KWh Terbaru Periode Februari Tahun 2026
Rincian Tarif Listrik PLN Per KWh Terbaru Periode Februari Tahun 2026

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menetapkan tarif listrik tetap.

Kebijakan ini memastikan bahwa besaran biaya listrik bagi seluruh golongan pelanggan tidak mengalami perubahan pada pekan ini.

Keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sedang berjalan pada awal tahun.

Rincian tarif ini berlaku untuk periode 2 hingga 8 Februari 2026 bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi di tanah air.

Stabilitas Tarif Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga Non Subsidi

Bagi masyarakat pengguna listrik golongan rumah tangga nonsubsidi, besaran tarif per kWh dipastikan masih sama dengan periode bulan sebelumnya.

Pelanggan dengan daya 900 VA RTM atau Rumah Tangga Mampu tetap dikenakan biaya sebesar Rp 1.352 per kWh saat ini.

Sementara itu, untuk golongan daya 1.300 VA dan 2.200 VA, tarif yang berlaku adalah sebesar Rp 1.444,70 per kilowatt hour.

Besaran angka tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian biaya energi bagi rumah tangga di seluruh wilayah Indonesia tersebut.

Untuk pelanggan kelas menengah dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarifnya berada di angka Rp 1.699,53 per kWh.

Begitu juga dengan golongan rumah tangga besar yang menggunakan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya tidak mengalami kenaikan sedikitpun.

Penetapan tarif ini didasarkan pada perhitungan empat indikator ekonomi makro utama seperti nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah.

Meskipun terdapat dinamika pada pasar global, pemerintah memilih untuk mempertahankan harga demi mendukung stabilitas pengeluaran rumah tangga para konsumen.

Rincian Biaya Listrik Untuk Golongan Bisnis Dan Industri

Sektor usaha seperti bisnis dan industri juga mendapatkan kepastian tarif yang stabil guna mendukung keberlanjutan operasional aktivitas ekonomi mereka.

Golongan bisnis menengah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp 1.444,70 per kWh pada periode ini.

Sedangkan untuk kategori bisnis besar dan industri menengah dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya dipatok pada Rp 1.114,74.

Stabilitas biaya ini diharapkan mampu mendorong daya saing produk lokal serta menjaga tingkat inflasi agar tetap berada pada level aman.

Bagi industri skala besar yang menggunakan tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA, tarifnya mencapai Rp 996,74 per kWh.

Kepastian tarif di sektor industri sangat krusial mengingat energi listrik merupakan salah satu komponen biaya produksi yang paling signifikan besarnya.

Dengan tarif yang tetap, para pelaku usaha dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih akurat untuk masa produksi di tahun 2026.

Pemerintah terus memantau perkembangan harga batu bara acuan sebagai salah satu parameter dalam menentukan kebijakan tarif listrik bagi sektor produktif.

Ketetapan Tarif Bagi Fasilitas Pemerintah Dan Pelayanan Sosial

Tidak hanya rumah tangga dan sektor usaha, fasilitas umum serta sosial juga mendapatkan rincian tarif yang telah ditentukan secara rinci.

Untuk penerangan jalan umum dan kantor pemerintah dengan daya tertentu, tarif yang berlaku adalah sebesar Rp 1.699,53 per kWh saat ini.

Sedangkan bagi fasilitas pemerintah yang menggunakan tegangan menengah di atas 200 kVA, tarifnya ditetapkan sebesar Rp 1.522,88 bagi setiap kWh.

Ketetapan ini penting untuk memastikan operasional layanan publik tetap berjalan optimal tanpa terbebani oleh lonjakan biaya energi listrik yang mendadak.

Di sisi lain, pelanggan kategori pelayanan sosial seperti rumah ibadah dan sekolah mendapatkan tarif yang jauh lebih terjangkau oleh pemerintah.

Golongan sosial dengan daya 450 VA hanya dikenakan Rp 325 per kWh, sementara daya 900 VA dikenakan tarif Rp 455 saja.

Untuk daya sosial yang lebih besar seperti 1.300 VA hingga 2.200 VA, tarifnya berkisar antara Rp 708 hingga Rp 760.

Dukungan tarif murah bagi sektor sosial ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan akses energi bagi fasilitas kepentingan umum.

Tarif Khusus Pelanggan Subsidi Dan Mekanisme Penyesuaian Kedepan

Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat kurang mampu melalui pemberian subsidi listrik yang disalurkan secara rutin setiap bulan.

Pelanggan rumah tangga bersubsidi dengan daya 450 VA hanya perlu membayar sebesar Rp 415 per kWh untuk pemakaian listrik mereka sehari-hari.

Sedangkan bagi pelanggan subsidi daya 900 VA, tarif yang diputuskan oleh Kementerian ESDM adalah sebesar Rp 605 bagi setiap kWh.

Program subsidi ini ditujukan agar akses terhadap energi listrik dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali di seluruh Indonesia.

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan tenaga listrik nasional.

Meskipun parameter ekonomi global berfluktuasi, tarif untuk Triwulan I tahun 2026 secara umum diputuskan untuk tidak mengalami perubahan atau kenaikan tetap.

Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menggunakan energi listrik agar tagihan bulanan tetap terkendali meskipun tarif per kWh tidak naik.

Koordinasi antara PLN dan pemerintah akan terus dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk mengevaluasi kondisi ekonomi makro dan harga energi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index