JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan revisi terhadap ketentuan Liquidity Provider (LP) Saham untuk memperkuat perdagangan di pasar sekunder.
Perubahan mencakup penyesuaian parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, dan skema insentif bagi LP Saham. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan LP Saham diimplementasikan sejak Agustus 2025 sebagai upaya menjaga likuiditas pasar.
Kautsar menyampaikan bahwa evaluasi terus dilakukan untuk menyesuaikan aturan LP Saham dengan dinamika pasar dan masukan dari LP maupun calon LP Saham.
“Sejalan dengan hasil evaluasi, BEI juga melakukan perluasan daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP saham dan menghadirkan skema insentif yang lebih fleksibel,” ujarnya. Revisi ini diharapkan mampu menciptakan pasar yang lebih dinamis dan teratur.
Perubahan aturan LP Saham merupakan bagian dari strategi BEI dalam mendorong partisipasi Anggota Bursa (AB). Dengan LP Saham yang aktif, transaksi pasar sekunder dapat berlangsung lebih lancar. Hal ini penting agar saham perusahaan tercatat memiliki likuiditas yang sehat dan terjaga.
Meningkatkan Partisipasi Anggota Bursa
Kautsar menjelaskan bahwa dengan revisi aturan, diharapkan lebih banyak AB yang berperan sebagai LP Saham. Keaktifan LP akan mendukung distribusi kepemilikan saham publik yang lebih luas. “Diharapkan dapat membuka ruang bagi distribusi kepemilikan saham yang lebih luas kepada publik sehingga dapat membantu perusahaan tercatat dalam upaya peningkatan free floatnya,” katanya.
BEI telah memberikan lisensi LP Saham kepada Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas. Kedua perusahaan ini menjadi pionir dalam menerapkan mekanisme LP Saham. BEI berencana memperluas jumlah LP agar partisipasi pasar semakin meningkat.
Kautsar menambahkan bahwa kehadiran LP Saham yang lebih banyak akan meningkatkan likuiditas dan stabilitas harga. Dengan demikian, transaksi saham tidak terlalu tergantung pada satu atau dua pihak. Strategi ini juga diharapkan mendorong investor ritel untuk lebih percaya diri melakukan investasi di pasar modal.
Insentif dan Kebijakan Biaya LP Saham
BEI menyusun kebijakan biaya dan insentif LP Saham agar lebih menarik bagi Anggota Bursa. Insentif baru dibuat lebih fleksibel, sejalan dengan target meningkatkan aktivitas perdagangan. Tujuannya, setiap AB yang menjadi LP dapat menyesuaikan strategi dan kapasitasnya secara optimal.
Kautsar menegaskan bahwa insentif tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mencakup kemudahan operasional dan dukungan sistem dari BEI. Hal ini penting agar LP Saham dapat menjalankan tugasnya dengan efektif. Dengan adanya skema yang jelas, AB lebih terdorong untuk berpartisipasi aktif sebagai LP.
Selain itu, kebijakan biaya diperbarui untuk mendorong efisiensi pasar. Biaya yang kompetitif diharapkan membuat LP Saham lebih fokus pada aktivitas perdagangan. Langkah ini juga membantu menjaga likuiditas saham tanpa membebani Anggota Bursa secara berlebihan.
Efek Positif Bagi Likuiditas dan Free Float
Revisi aturan LP Saham diyakini berdampak positif pada likuiditas dan free float perusahaan tercatat. Dengan LP yang aktif, saham dapat lebih mudah diperjualbelikan di pasar sekunder. Hal ini penting agar perusahaan memiliki kepemilikan publik yang lebih merata.
Kautsar menjelaskan bahwa likuiditas yang baik juga meningkatkan kepercayaan investor. Investor ritel dapat lebih leluasa membeli atau menjual saham tanpa khawatir harga terlalu fluktuatif. Selain itu, keterlibatan LP meningkatkan keteraturan pasar dan transparansi perdagangan.
Perluasan jumlah saham yang dapat dikuotasikan oleh LP juga menambah variasi instrumen yang likuid. Investor memiliki lebih banyak pilihan untuk diversifikasi portofolio. Dengan demikian, pasar modal Indonesia semakin menarik dan kompetitif.
Implementasi Dua Surat Keputusan BEI
Perubahan ketentuan LP Saham dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI terbaru. Pertama, SK nomor Kep-00029/BEI/02-2026 mengenai Ketentuan Parameter Efek Liquidity Provider Saham, Efek Insentif LP Saham, dan Kewajiban Kuotasi LP Saham. Kedua, SK nomor Kep-00030/BEI/02-2026 tentang Kebijakan Biaya dan Insentif bagi LP Saham.
Kautsar menegaskan kedua SK ini berlaku efektif sejak 26 Februari 2026. Pelaksanaan SK ini menjadi landasan hukum bagi LP Saham dalam menjalankan kewajiban dan memanfaatkan insentif. Dengan dasar yang jelas, diharapkan pelaku pasar dapat beroperasi dengan aman dan transparan.
BEI menargetkan penerapan SK ini dapat meningkatkan aktivitas perdagangan dan likuiditas saham secara signifikan. Dengan LP Saham yang lebih aktif, peluang distribusi kepemilikan saham kepada publik semakin luas. Strategi ini diharapkan mendukung pertumbuhan pasar modal dan daya tarik investasi jangka panjang.