biaya STNK hilang

Biaya STNK Hilang sesuai Peraturan dan Cara Mengurusnya

Biaya STNK Hilang sesuai Peraturan dan Cara Mengurusnya
biaya STNK hilang

Sama halnya dengan mengurus STNK hilang yang masih memiliki fotokopi, kamu juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan untuk mendapatkan STNK baru. Berkas yang diperlukan antara lain:

  • e-KTP asli beserta fotokopiannya.
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari Polres atau kepolisian setempat.
  • Fotokopi BPKB dari dealer yang sudah dilegalisir oleh kantor polisi.

b. Kunjungi Samsat Sesuai Domisili Kendaraan Terdaftar

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, kamu bisa langsung mengunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan yang terdaftar. Tahapan yang perlu dilakukan tidak jauh berbeda dengan prosedur sebelumnya, yaitu mencakup:

  • Cek fisik kendaraan.
  • Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan dokumen administrasi yang sudah disiapkan.
  • Lakukan cek blokir, jika ada tunggakan pajak kendaraan, pastikan untuk melunasinya terlebih dahulu.
  • Setelah itu, lanjutkan ke proses pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.
  • Bayar biaya pembuatan STNK baru sesuai tarif yang berlaku.
  • Tunggu sampai namamu dipanggil.
  • Ambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) di loket. Pastikan data pribadi yang tercantum sudah benar tanpa ada kesalahan pengejaan atau lainnya.

Sebagai informasi tambahan, proses pengurusan STNK hilang biasanya dapat diselesaikan dalam satu hari, tergantung pada jumlah antrian di kantor Samsat setempat. Untuk mempercepat proses, disarankan untuk datang lebih awal agar tidak terjebak antrian panjang.

3. Cara Mengurus STNK Hilang tanpa BPKB

Selain tanpa KTP, banyak orang juga menghadapi kesulitan dalam mengurus STNK yang hilang karena tidak memiliki BPKB asli. Hal ini sering terjadi jika status kendaraan masih dalam pembiayaan. 

Namun, kamu tidak perlu khawatir karena tetap bisa mengurus kehilangan STNK meskipun tidak memegang BPKB asli.

Untuk mengurus STNK hilang tanpa BPKB, kamu bisa mengunjungi leasing tempat BPKB kendaraanmu berada untuk meminta fotokopi legalisir BPKB dan surat keterangan yang menyatakan bahwa BPKB tersebut masih ada di pihak leasing. 

Setelah mendapatkan fotokopi legalisir BPKB, kamu bisa melengkapi persyaratan lainnya dan mengurusnya di Samsat terdekat. Dengan begitu, kamu tetap bisa mengurus kehilangan STNK meskipun BPKB tidak ada di tanganmu.

4. Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Bagi kamu yang mengurus STNK hilang namun bukan atas nama sendiri, kamu wajib membawa surat kuasa dari pemilik STNK. 

Surat kuasa ini bisa kamu buat sendiri dengan mencantumkan materai 6.000, atau kamu bisa menggunakan surat pernyataan yang disediakan oleh Samsat saat pendaftaran.

Prosedur dan tahapan pengurusannya tetap sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Selain itu, jika STNK yang hilang terkait dengan perpanjangan, hal ini akan lebih rumit jika nama yang tertera di STNK tidak sesuai dengan KTP pemilik kendaraan. 

Ini sering terjadi pada kendaraan bekas. Dalam kasus seperti ini, kamu perlu mengikuti prosedur khusus untuk bisa memperpanjang STNK tanpa KTP, yang melibatkan proses balik nama ke KTP yang baru.

Cara Mengurus STNK Online

Selain mengunjungi Samsat, kamu juga bisa mengurus kehilangan STNK secara online. Cara ini cukup praktis dan bisa dilakukan langsung dari ponsel dengan memanfaatkan biro jasa pengurusan STNK. 

Namun, kamu perlu berhati-hati dalam memilih biro jasa yang terpercaya. Salah memilih biro jasa dapat membahayakan data pribadimu yang bisa disalahgunakan. 

Perlu diketahui juga, tarif biro jasa biasanya lebih mahal dibandingkan jika mengurusnya sendiri ke Samsat. Namun, jika kamu sibuk dan tidak ingin repot mengantre, cara mengurus STNK hilang online ini bisa menjadi pilihan.

  • Pilih biro jasa pengurusan STNK yang terpercaya dan terbukti amanah.
  • Hubungi biro jasa tersebut dan jelaskan tujuan serta keperluanmu.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Jika kamu belum memiliki surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian dan bukti cek fisik kendaraan, kamu bisa meminta bantuan biro jasa untuk mengurusnya sekaligus.
  • Setelah semua dokumen lengkap, biro jasa akan datang ke tempatmu untuk mengambil dokumen yang diperlukan.
  • Dalam waktu 1x24 jam, biro jasa akan menginformasikan status kelengkapan dokumen dan biaya yang harus dibayar.
  • Proses pembuatan STNK baru akan memakan waktu sekitar 2 hari setelah pengambilan dokumen.
  • Setelah selesai, biro jasa akan mengantarkan STNK baru ke rumahmu.

Sebagai penutup, dengan memahami prosedur yang tepat, kamu dapat mengurus biaya STNK hilang dengan lebih mudah dan cepat.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index