JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik pada Kamis 16 Oktober 2025 ini. Lembaga penjaga konstitusi tersebut dijadwalkan membacakan 17 putusan dan ketetapan dari berbagai perkara uji materi yang diajukan oleh masyarakat, lembaga, hingga individu.
Ragam undang-undang yang diuji menunjukkan luasnya isu konstitusional yang tengah dihadapi Indonesia, mulai dari UU Tentara Nasional Indonesia (TNI), UU Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga UU Partai Politik.
Langkah MK ini menandai salah satu momen penting dalam dinamika hukum nasional, karena sebagian perkara yang diputus menyentuh sektor-sektor strategis seperti militer, politik, hingga birokrasi pemerintahan.
UU TNI Jadi Sorotan Utama
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang TNI dengan nomor perkara 82/PUU-XXIII/2025.
Meski demikian, perkara tersebut telah ditarik kembali oleh para pemohon dalam sidang sebelumnya pada Kamis 9 Oktober 2025.
Penarikan permohonan itu disebut karena adanya pertimbangan internal dan eksternal dari pihak pemohon. Meski tak dilanjutkan, perkara ini tetap masuk dalam daftar sidang pembacaan putusan karena telah melewati sejumlah proses administratif di MK.
Isu mengenai UU TNI sebelumnya sempat ramai dibicarakan publik karena berkaitan dengan batas usia pensiun prajurit serta penugasan perwira aktif di jabatan sipil. Dalam konteks ini, keputusan MK dinilai akan memberi arah terhadap masa depan reformasi militer di Indonesia.
Uji Materi UU Partai Politik dan Demokrasi Internal Parpol
Selain UU TNI, MK juga membacakan putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 166/PUU-XXIII/2025.
Pemohon meminta agar pergantian pengurus partai politik di tingkat daerah dilakukan sesuai asas demokrasi. Tak hanya itu, mereka juga mendorong agar mekanisme rekrutmen calon legislatif, kepala daerah, hingga calon presiden dilakukan secara transparan dengan prinsip one man one vote.
Bagi para pengamat politik, perkara ini penting karena akan menentukan arah demokratisasi internal partai politik di Indonesia. Reformasi parpol dianggap menjadi kunci untuk memperkuat sistem politik yang sehat dan representatif.
UU ASN, Kesehatan, hingga Tipikor Turut Diuji
Dari total 17 perkara, sejumlah undang-undang lain yang juga menjadi bahan uji materi mencerminkan beragam isu yang tengah berkembang di masyarakat.
Salah satunya adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diuji melalui perkara nomor 121/PUU-XXII/2024 dan 165/PUU-XXIII/2025.
Dalam perkara ini, salah satu pemohon berasal dari kalangan pejabat pemerintahan daerah yang meminta agar usia pensiun eselon III disamakan dengan eselon I dan II, demi menjaga keadilan karier ASN.
Sebelumnya, perkara serupa juga diajukan oleh Camat Gempol yang merasa aturan batas usia pensiun ASN belum adil antar-jabatan struktural.
Selain itu, MK juga menjadwalkan pembacaan putusan atas UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Perkara No. 161/PUU-XXIII/2025) dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perkara No. 163/PUU-XXIII/2025).
Gugatan terhadap pasal-pasal dalam UU Tipikor, misalnya, menyoroti perbedaan sikap antara DPR dan pemerintah dalam menafsirkan ketentuan hukum yang ada.
Daftar Lengkap 17 Perkara yang Diputus MK
Berikut daftar lengkap 17 perkara uji materi yang dijadwalkan dibacakan MK pada Kamis ini:
Perkara No. 169/PUU-XXIII/2025 – Pengujian UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU BUMN.
Perkara No. 67/PUU-XXIII/2025 – UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Perkara No. 15/PUU-XXIII/2025 – UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Perkara No. 9/PUU-XXIII/2025 – UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Perkara No. 121/PUU-XXII/2024 – UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Perkara No. 181/PUU-XXII/2024 – UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (diubah dengan UU Cipta Kerja).
Perkara No. 147/PUU-XXII/2024 – UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan.
Perkara No. 131/PUU-XXIII/2025 – UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Perkara No. 158/PUU-XXIII/2025 – UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perkara No. 159/PUU-XXIII/2025 – UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Perkara No. 163/PUU-XXIII/2025 – UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Perkara No. 166/PUU-XXIII/2025 – UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Perkara No. 165/PUU-XXIII/2025 – UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Perkara No. 82/PUU-XXIII/2025 – UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Perkara No. 161/PUU-XXIII/2025 – UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perkara No. 162/PUU-XXIII/2025 – UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara No. 171/PUU-XXIII/2025 – UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Momen Penting Bagi Demokrasi Konstitusional
Rangkaian pembacaan putusan ini bukan hanya rutinitas hukum, melainkan juga bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Setiap keputusan yang diambil MK akan memberi dampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan praktik demokrasi di Indonesia. Dengan beragamnya undang-undang yang diuji, sidang MK hari ini menjadi refleksi dari tingginya partisipasi publik dalam mengawal konstitusi.
Putusan-putusan ini juga akan menjadi rujukan bagi masa depan pembaruan hukum nasional, terutama dalam memperkuat keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara.