JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan kepada badan usaha, selama cadangan mineral dan batubara masih tersedia.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021, dan berlaku sejak 30 Mei 2024.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa dalam Pasal 195B PP 25/2024, perpanjangan IUPK diberikan sepanjang cadangan masih ada, dengan evaluasi dilakukan setiap sepuluh tahun.
“Dalam pasal 195B ayat (2) disebutkan perpanjangan IUP diberikan selama adanya ketersediaan cadangan,” ujar Bahlil, dikutip Kamis (16/10/2025).
Kriteria Wajib Sebelum IUPK Diperpanjang
Selain ketersediaan cadangan, pemerintah menetapkan sejumlah syarat wajib agar perpanjangan IUPK bisa diberikan. Ketentuan tersebut diatur secara rinci, meliputi:
Fasilitas Pengolahan Terintegrasi – Perusahaan wajib memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.
Cadangan Cukup – Cadangan harus mencukupi untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.
Kepemilikan Saham Indonesia – Saham perusahaan minimal 51% dimiliki oleh peserta Indonesia.
Penjualan Saham ke BUMN – Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi paling sedikit 10% dari total kepemilikan saham kepada BUMN.
Peningkatan Penerimaan Negara – Perusahaan harus mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Komitmen Investasi Baru – Harus memiliki komitmen investasi baru, minimal berupa kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang disetujui Menteri.
Bahlil menegaskan, seluruh kegiatan operasi pertambangan harus tetap menaati mekanisme pengawasan berlapis. Mekanisme ini mencakup persetujuan dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), audit lingkungan, serta jaminan reklamasi dan pasca-tambang.
“Ini dilakukan agar tidak terjadi mispersepsi publik. Mekanisme pengawasan berlapis memastikan kegiatan tambang berjalan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Mekanisme Pengawasan Berlapis
Setiap IUPK, termasuk milik perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia, tunduk pada mekanisme ini. Pengawasan berlapis bertujuan menjaga transparansi dan kepatuhan operasi tambang terhadap standar nasional serta kepentingan publik.
Langkah-langkah pengawasan meliputi:
Persetujuan RKAB: Menentukan rencana kerja dan anggaran tahunan.
Audit Lingkungan: Memastikan kegiatan pertambangan mematuhi standar lingkungan.
Jaminan Reklamasi dan Pasca-Tambang: Menjamin wilayah tambang direklamasi sesuai ketentuan pemerintah.
Bahlil menekankan bahwa ketentuan ini berlaku untuk seluruh pemegang IUPK tanpa terkecuali, memastikan seluruh industri pertambangan di Indonesia berjalan dengan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.
Dampak bagi Perusahaan Tambang
Peraturan baru ini mendorong perusahaan tambang untuk berinvestasi lebih jauh, meningkatkan kapasitas pengolahan dalam negeri, dan melibatkan BUMN dalam kepemilikan saham. Selain itu, mekanisme pengawasan berlapis dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, investor, dan masyarakat.
Bahlil menekankan bahwa penerapan aturan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat industri hilirisasi minerba, sehingga potensi cadangan mineral tidak hanya diekspor mentah, tetapi diolah menjadi produk bernilai tambah di dalam negeri.
“Perpanjangan IUPK bukan sekadar administratif, tapi bagian dari strategi nasional untuk menumbuhkan industri pertambangan berkelanjutan dan meningkatkan penerimaan negara,” kata Bahlil.
Fokus Pemerintah pada Investasi dan Hilirisasi
Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan IUPK tidak otomatis diberikan, melainkan harus memenuhi semua kriteria dan syarat yang ditetapkan. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya:
Pengolahan dan pemurnian dalam negeri,
Kepemilikan saham oleh investor lokal,
Komitmen investasi baru untuk hilirisasi.
Bahlil menyebutkan bahwa pendekatan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri pertambangan, sekaligus memaksimalkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.
Dengan begitu, meski peraturan ini memberi peluang perpanjangan IUPK bagi perusahaan tambang, ia menegaskan bahwa seluruh pemegang izin wajib patuh terhadap regulasi dan mekanisme pengawasan untuk memastikan kegiatan tambang tetap aman, berkelanjutan, dan mendukung pembangunan nasional.