Minerba

Harmonisasi Permen Minerba Beri Kesempatan Tambang untuk UMKM

Harmonisasi Permen Minerba Beri Kesempatan Tambang untuk UMKM
Harmonisasi Permen Minerba Beri Kesempatan Tambang untuk UMKM

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri (Permen) turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 sedang dalam tahap harmonisasi.

Permen ini menjadi aturan pelaksanaan bagi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, memastikan PP dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Tahap harmonisasi ini penting agar regulasi dapat memberi kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha pertambangan, termasuk koperasi, UMKM, dan Ormas.

Akses Tambang untuk Ormas dan UMKM

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, Julian Ambassadur Shiddiq, menyatakan Permen akan membuka akses pemberian tambang kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan, koperasi, dan usaha kecil menengah (UMKM).

"Permen dari turunan PP 39. Harus ada permennya. PP-nya kan harus ada aturan turunan pelaksananya. Ini harusnya permennya juga sebentar lagi selesai, lagi harmonisasi," ungkap Julian.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral dapat inklusif dan mendukung pemberdayaan masyarakat.

Kepastian Tambang Muhammadiyah Masih Menunggu

Terkait kepastian pemberian tambang kepada Muhammadiyah, Julian menjelaskan pihaknya masih menunggu Permen resmi sebagai dasar pelaksanaan.

"Belum, baru satu kan, NU saja. NU pakai mekanismenya Keputusan Presiden 76. Sekarang dengan Undang-undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025 dicabut, kewenangan terbitnya jadi ada di Kementerian ESDM lagi," tambahnya.

Permen ini nantinya juga akan mengatur pemberian akses tambang untuk UMKM, koperasi, Ormas, serta mendukung program hilirisasi pertambangan.

Muhammadiyah Siap Menunggu Keputusan Pemerintah

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyebut pihaknya masih menunggu Permen terkait kepastian lahan tambang yang akan diberikan oleh Menteri ESDM.

"Kata Pak Bahlil, menunggu Permen-nya dulu," ujar Anwar, menegaskan bahwa proses saat ini bersifat menunggu keputusan resmi pemerintah. "Setelah Permen-nya keluar, saya enggak tahu juga apakah Pak Bahlil akan menentukan langsung lahannya atau belum. Pokoknya, kami sifatnya hanya menunggu saja keputusan dari pemerintah," tambahnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index