JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan hasil produksi minyak rakyat akan dibeli dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
ICP digunakan sebagai indikator resmi harga minyak mentah Indonesia yang diekspor ke pasar internasional. Berdasarkan data terakhir, ICP bulan Agustus 2025 tercatat sebesar USD 66,07 per barel, sehingga harga minyak rakyat ditentukan proporsional agar tetap adil bagi masyarakat.
Bahlil menegaskan bahwa hasil minyak rakyat yang dijual akan dihitung sebagai bagian dari produksi nasional, sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap ekonomi lokal dan nasional.
“Hasil produksi minyak rakyat akan dihitung sebagai bagian dari produksi nasional, dengan harga jual sebesar 80 persen dari ICP,” ujar Bahlil saat meninjau sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin.
Langkah ini menjadi upaya pemerintah dalam memberikan kepastian harga dan mendorong masyarakat mengelola sumber daya alamnya secara legal dan berkelanjutan.
Legalitas Pengelolaan Sumur Minyak oleh Koperasi dan UMKM
Bahlil menjelaskan bahwa legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tetap harus melalui koperasi, UMKM, dan BUMD.
Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan sumur minyak rakyat berjalan terorganisir, sesuai prosedur, dan tetap memperhatikan keselamatan serta lingkungan.
“Mulai hari ini, koperasi dan UMKM bisa mengelola sumur minyak secara resmi, dengan tetap memperhatikan keselamatan dan lingkungan,” ujar Bahlil.
Dengan mekanisme ini, masyarakat dapat mengakses pengelolaan sumur minyak secara sah dan transparan, sehingga mengurangi risiko praktik ilegal yang selama ini terjadi.
Langkah ini juga diharapkan meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya, termasuk pencatatan volume produksi dan pemasaran minyak rakyat.
Kebijakan ini menjadi dasar agar seluruh kegiatan dari hulu hingga hilir minyak rakyat bisa diawasi dan terintegrasi secara nasional.
Dampak Positif bagi Masyarakat Lokal
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menilai kebijakan ini memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyaknya sendiri. “Selama ini masyarakat hanya bisa berharap. Sekarang mereka bisa mengelola potensi daerahnya sendiri dengan sah,” ujarnya.
Dengan legalisasi, warga tidak lagi bekerja dalam ketakutan atau stigma negatif, karena kegiatan mereka sudah diatur secara resmi oleh pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi praktik penjualan minyak ilegal yang sebelumnya merugikan masyarakat dan negara. “Dengan begitu, tidak ada lagi penjualan ke pihak tidak resmi dan semua terintegrasi dari hulu hingga hilir,” kata Herman Deru.
Pendapatan warga pun dipastikan meningkat karena harga jual minyak diatur secara adil, sementara akses legal membuka peluang bagi pengelolaan yang lebih efisien.
Inventarisasi Sumur Minyak Rakyat dan Potensi Produksi
Dinas ESDM Sumatera Selatan menyebut jumlah sumur minyak rakyat yang telah diinventarisasi mencapai 21.350 sumur. Secara rinci, sumur tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain Musi Rawas 566 sumur, Musi Rawas Utara 32 sumur, Muara Enim 71 sumur, Banyuasin 67 sumur, dan PALI 165 sumur.
Wilayah dengan jumlah sumur minyak rakyat terbanyak berada di Musi Banyuasin, mencapai 20.449 sumur, menandakan potensi produksi yang signifikan.
Pemerintah menekankan bahwa inventarisasi ini penting untuk memastikan setiap sumur minyak rakyat tercatat resmi dan dapat dikelola sesuai aturan. Selain itu, pencatatan jumlah sumur juga memudahkan monitoring produksi, distribusi, dan penetapan harga agar sesuai kebijakan harga 80 persen dari ICP.
Dengan pendekatan ini, pengelolaan minyak rakyat menjadi lebih transparan, teratur, dan memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat di wilayah penghasil minyak.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberi kepastian harga, tetapi juga mendorong masyarakat lebih aktif dalam pengelolaan sumber daya alamnya.
“Kebijakan ini memungkinkan masyarakat memperoleh penghasilan tetap, sekaligus berkontribusi pada produksi nasional dan kedaulatan energi,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus meminimalkan praktik ilegal dalam pengelolaan sumber daya minyak di daerah.